Diistimewakan, Ahok Keluyuran Diluar Mako Brimob?
Pihak berwenang diminta mengklarifikasi informasi yang menyebut terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa bebas keluyuran keluar tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Seperti ramai diberitakan di media sosial, setiap pukul 19.00 Ahok keluar dari Mako Brimob, dan kembali lagi ke tahanan pukul 05.00. Aparat berwenang, seperti Kejaksaan dan Kementerian Kehakiman harus mengklarifikasi kebenaran informasi ini.
“Di masyarakat ramai berita Ahok bebas keluar masuk tahanan, dan saya sendiri juga mendapat informasi soal ini. Saya kira hal ini sudah menjadi rahasia umum. Seorang Gayus Tambunan yang bukan siapa- siapa saja bisa keluar negeri. Apalagi Ahok," kata Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Novel Chaidir Hasan Bamukmin kepada Harian Terbit, Senin (29/5/2017).
Menurutnya, Mako Brimob justru menjadi ‘’surga buat Ahok. Namun hal berbeda ketika ulama dan aktivis yang mengkritisi pemerintah ditahan dengan sangat ketat. Contohnya KH M Alkhathath akan lebih sulit untuk leluasa ketika ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua. Oleh karena itu ACTA akan upayakan agar Ahok balik lagi ke Cipinang, Jakarta Timur.
Diistimewakan
Sementara itu Koordinator Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu mendesak penguasa agar berhenti memberikan perlakuan istimewa kepada Ahok. Apalagi pemindahan Ahok dari LP Cipinang ke Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, dinilai tindakan yang berbeda dengan narapidana lainnya.
“Penguasa tolong hentikan istimewakan Ahok,” kata Tom, Senin (29/5/2017).
Disisi lain, kata Tom, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga harus secara tegas menolak banding jaksa penuntut umum dan lebih baik mengoreksi putusan vonis menjadi hukuman maksimal.
Menurut Tom, kepercayaan publik terhadap aparat hukum merosot tajam, hanya lantaran kasus Ahok yang dibuat rumit seperti ini.
Seperti diketahui PT DKI Jakarta telah menunjuk lima orang hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Ahok. Ahok saat ini telah mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat setelah divonis 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama Islam.
Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Ahok mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok. Ahok dianggap terbukti melakukan penodaan agama.
Sumber >> posmetro.info
0 Response to "Diistimewakan, Ahok Keluyuran Diluar Mako Brimob?"
Posting Komentar