Telak! Mahfud MD: Tanggung Jawab Dunia-Akhirat Pasti Dipikul JPU Kasus Ahok
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013, Mahfud MD, turut angkat bicara terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ahok dituntut oleh JPU dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dan masa percobaan 2 tahun, dalam persidangan Kamis (20/04/2017) lalu.
Mahfud MD, Ahad (24/04/2017), mengatakan, JPU kasus Ahok akan memikul tanggung jawab baik di dunia dan akhirat.
Derita batin akan berlaku bagi JPU, menurutnya.
Mahfud MD menyampaikan itu menanggapi pernyataan warga pengguna internet (warganet/netizen) yang meminta Mahfud MD angkat suara terkait tuntutan JPU atas Ahok tersebut.
“Prof gk ada niat nih tuk hantam jaksa kasus ahok sebagai umat anda akan dimintai tanggung jawab nanti di hadapan ALLAH kenapa anda diam,” kicau warganet lewat akun media sosialnya di Twitter, @nurkhafidh.
“Kok saya yang dimintai tanggung jawab? Tanggung jawab moral, sosial, dan akhirat pasti dipikul si jaksa sendiri. Sanksi otonom (derita batin) berlaku,” balas Mahfud MD, yang lewat akunnya @mohmahfudmd mengaku sedang berada di Melbourne, Australia.
Diketahui, tuntutan JPU atas Ahok itu menuai kontroversi di tengah masyarakat. Berbagai pengamat hukum dan aktivis menilai JPU “sama saja dengan membebaskan Ahok”.
Sumber >> posmetro.info
0 Response to "Telak! Mahfud MD: Tanggung Jawab Dunia-Akhirat Pasti Dipikul JPU Kasus Ahok"
Posting Komentar