Memanas !!! ACTA Pledoi Ahok Lebih Mirip Curhat
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menilai apa yang disampaikan Basuki Tjahaja Purnama dalam pleidoinya lebih mirip seperti curhat. Karena Basuki sendiri mengatakan bahwa dirinya diangkat dari keluarga Islam dan bergaulnya dengan keluarga Islam.
"Saya rasa apa yang disampaikan kuasa hukum itu adalah ungkapan yang biasa, tidak masuk dalam substansi pledoinya," kata Wakil Ketua ACTA, Ade Irfan Pulungan, di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Selain itu, kata dia, sebagian besar dalam pleidoi tersebut memosisikan terdakwa tidak bersalah. Itulah menurutnya, yang sebenarnya disampaikan tim penasehat hukum.
"Dalam sistem peradilan kita kan, kita ketahui fungsi dari JPU itu melihat terdakwa itu harus bersalah dan harus dipidana seberat-beratnya. Sementara penasehat hukum melihat terdakwa itu tidak bersalah dan harus bebas," katanya.
"Jadi nanti kita lihat vonis hakim, mana yang lebih meyakinkan dari fakta-fakta persidangan yang ada. Kami berharap majelis hakim dapat memberikan hati nuraninya, bisa melihat situasi sesuai rasa keadilan di masyarakat bahwa perkara penistaan agama dihukum seberat-beratnya," ungkapnya.
Tak hanya itu, dia juga meminta hakim mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung No 11/1964 yang menyebutkan barangsiapa melakukan penistaan agama dihukum seberat-beratnya.
"Kami juga menyayangkan JPU tidak memberikan haknya membantah pleidoi yang telah disampaikan, yakni tidak melakukan replik, itu yang kami sayangkan," beber dia.
Artinya, lanjut dia, JPU tidak mau berkomentar atas apa yang disampaikan di pledoi. Seharusnya, kata dia, kalau JPU tetap yakin Basuki melakukan penistaan, harusnya ngotot lakukan bantahan.
"Itu yang tadi kita lihat JPU tidak menjalankan tugas dan kewenangannya, padahal sudah ditawarkan hakim. JPU itu tidak mau bersusah payah untuk memberikan bantahannya atas pleidoi tersebut, harusnya dibantah lagi," tandasnya.
Sumber >> posmetro.info
0 Response to "Memanas !!! ACTA Pledoi Ahok Lebih Mirip Curhat"
Posting Komentar