Tiga orang tersangka yang ditangkap dalam kasus ini yakni HR (45), SK (41) dan MN (57). Ketiganya ditangkap di 3 lokasi berbeda di Jl Raya Daan Mogot, Kalideres, Jakbar, Jl Letjen Sutoyo, Sidoarjo, Jatim dan di lobi hotel di Jl Darussalam, Medan Baru, Sumut sejak tanggal 9-12 Agustus 2016.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes John Turman Panjaitan mengatakan, awalnya timnya menangkap tersangka HR di Jl Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat pada tanggal 9 Agustus 2016 dengan barang bukti 6,6 Kg sabu dibungkus kemasan teh China.
"Dari penangkapan tersangka HR ini diperoleh informasi bahwa dia memperoleh barang dari tersangka MN dan barang bukti akan diserahkan kepada tersangka SK di Surabaya, Jawa Timur," ujar John kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Tim kemudian mengembangkan ke Surabaya, dan berhasil menangkap tersangka SK di Jl Letjen Sutoyo, Medaeng Waru, Sidoarjo, Jatim. Dari situ, kasus mengembang ke Sumatera Utara.
"Kemudian pengembangan dilakukan di Sumut pada tanggal 12 Agustus dan berhasil ditangkap tersangka MN di lobi hotel di Kl Darusalam, Medan Baru, Sumut," ungkapnya.
Dari keterangan tersangka MN diketahui bahwa barang tersebut dikirim oleh bosnya berinisial GM (DPO). Sabu tersebut dikirim dari Malaysia melalui Kuala Simpang Aceh dengan penanggung jawab berinisial AY (DPO).
"Dari keterangan tersangka MN diketahui dirinya mengatur pendistribusian sabu kepada DN melalui oerantara SK dan juga kepada PD (DPO), SN (DPO), HS (DPO) dan ST (DPO)," imbuhya.
Atas perbuatannya itu, para terssangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati.
Sumber : jurnalmuslim.com
0 Response to "Modus Baru !! Berkemaskan Teh Cina, Polda Metro Jaya Sita 6 Kg Sabu-Sabu, Sebarkan."
Posting Komentar